Anggaran Belanja Tambahan 03
ABT 03

By MOHAMMAD NUR FITRIYADI, S.KOM., M.KOM. 30 Juli 2025, 11:20:00 WIB PENGADILAN
Anggaran Belanja Tambahan 03

Keterangan Gambar : Permohonan ABT Konsumsi Makan Terdakwa


Pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, Pengadilan Negeri Bandung telah mengirimkan Permohonan Anggaran Biaya Tambahan Tahun 2025 untuk konsumsi makan terdakwa, yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sebesar Rp. 150.000.000., (Seratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2025, Pengadilan Negeri Bandung telah mengirimkan Permohonan Anggaran Biaya Tambahan tahun 2025 untuk belanja barang persediaan barang konsumsi sebesar Rp. 100.000.000., (Seratus juta rupiah).


Permohonan ABT 03 -download-