Kode Etik
Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya Pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan dukungan sosial yang bertanggung jawab. sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.
Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim dapat diunduh pada link di bawah ini.
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung <<
Adapun Data Hakim dan Pegawai Yang Melanggar Kode Etik dan Disiplin dapat dilihat pada link di bawah ini.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI <<



