Berita Acara Perbaikan Data Perkara Nomor 532/Pdt.G/2024/PN Bdg
BA Perbaikan Data Perkara

Pada hari Jum''at tanggal 25 Juli 2025, dilakukan perubahan data pihak pada perkara Nomor 532/Pdt.G/2024/PN Bdg, dikarenakan nama dan status pihak pada E-Court dan SIPP tidak sesuai dengan surat gugatan dan putusan Nomor 532/Pdt.G/2024/PN Bdg.
Data Pihak yang dilakukan perubahan yaitu :
Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung yang semula sebagai Tergugat II diperbaiki menjadi sebagai Turut Tergugat.




