Monev Upload Ulang Putusan
Monev Upload Ulang Putusan

Keterangan Gambar : Monev Upload Ulang Putusan
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Kinerja Hakim Bulan Juli 2026, bahwa Untuk perkara yang telah mencapai tahap Minutasi (atau lebih) maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
Mekanisme pengunggahan ulang putusan pada Aplikasi SIPP (berdasarkan Lampiran Nota Dinas Panitera Mahkamah Agung Nomor : 694/PAN/HM1.1/4/2024, tanggal 18 April 2024) :
Untuk perkara yang telah mencapai tahap Minutasi (atau lebih) maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, sedangkan untuk perkara yang baru saja mencapai tahap Putusan, maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Hakim/Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.



